Hamdan Zoelva, S.H., M.H
Pendahuluan
Era reformasi yang dimulai pada tahun 1999, membawa perubahan-perubahan
yang mendasar dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan kita sebagaimana
nampak pada perubahan yang hampir menyeluruh atas Undang Uundang Dasar 1945.
Perubahan undang-undang dasar ini, sebenarnya terjadi demikian cepat tanpa
dimulai oleh sebuah perencanaan panjang. Hal ini terjadi karena didorong oleh
tuntutan perubahan-perubahan yang sangat kuat pada awal reformasi antara lain
tuntutan atas kehidupan negara dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih
demokratis, penegakan hukum yang lebih baik, penghormatan atas hak-hak asasi
manusia dan berbagai tuntutan perubahan lainnya.
Terhadap berbagai tuntutan tersebut para anggota MPR meresponsnya dengan
memulai perubahan terhadap sesuatu yang mendasar yaitu perubahan Undang Undang
Dasar 1945. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa salah satu sumber
permasalahan yang menimbulkan problem politik dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara selama ini adalah karena kelemahan Undang Undang Dasar 1945
antara lain: